Di
era globalisasi yang serba mendunia, interaksi kehidupan masyarakat menjadi
tidak terbatas sehingga arus informasi sangat pesat mengalir dari satu daerah
ke daerah lainnya, dari satu negara ke negara lain dan bahkan dari satu benua
ke benua yang lain. Dalam derasnya arus informasi dan biasnya batas-batas
wilayah negara menyebabkan pola hidup kelompok-kelompok masyarakat menjadi
tidak terkontrol dan saling memengaruhi pola hidup kelompok masyarakat lainnya menjadi
lebih general sebagai suatu pola hidup masyarakat global. Pola hidup masyarakat
kemudian menjadi sangat mudah saling mempengaruhi satu sama lain menciptakan
asimilasi budaya sebagai wujud budaya masyarakat global.
Hal
ini jika dipandang dari kacamata positif, maka tentu akan mendatangkan dampak
yang sangat baik dimana perilaku-perilaku positif suatu kelompok masyarakat
tertentu dapat ditularkan dan menjadi perilaku masyarakat dalam lingkup global.
Salah satu contoh yang dapat dibayangkan bersama yakni ketika budaya tepat
waktu yang sangat dijunjung di negara-negara Eropa dan Amerika misalnya kemudian
mengalami penyebaran sehingga menyentuh kelompok-kelompok masyarakat lainnya di
berbagai penjuru dunia dan dalam berbagai lapisan masyarakat sehingga
mendatangkan dampak yang positif bagi kedisiplinan masyarakat secara global.
Namun
lain lagi halnya ketika dampak yang relatif bermanfaat dari Globalisasi
tersebut kemudian justru lebih condong untuk berjalan di sisi yang negatif.
Pola hidup masyarakat metropolitan yang penuh dengan gemerlap dunia malam hingga
yang berkaitan dengan penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya kemudian
berkembang sangat pesat, menjamur kemana-mana dan berkembang sangat subur
utamanya di negara-negara berkembang yang menjadi korban berkembangnya pola
hidup negatif masyarakat metropolitan tersebut.
Kemudian
bukan suatu hal yang mengagetkan ketika penyalahgunaan
narkoba di dunia semakin hari semakin meningkat tajam. Di Indonesia sendiri,
pengguna narkoba hingga Juni 2014 menembus angka 4,2 juta orang berdasarkan
laporan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), bapak Anang Iskandar yang
dilansir di halaman situs berita Viva News pada tanggal 26 Juni 2014. Data lain
dari situs Organisasi Hidayatullah (salah satu organisasi islam di Indonesia)
sendiri menunjukkan bahwa empat tahun terakhir telah terungkap sebanyak 108.701
kasus kejahatan narkoba yang ditangani. Dalam kasus itu jumlah tersangkanya mencapai
134.117 orang. Bisa dibayangkan dimana data ini hanyalah hitungan berdasarkan data
yang ditemukan oleh BNN saja dimana di luar sana mungkin masih ada kasus yang
lebih dari ini.
Lucunya,
peredaran narkotika ilegal di masyarakat saat ini telah menjadi rahasia umum di
lingkungan masyarakat. Bahkan bukan hal yang mengagetkan lagi bahwa telah ada
beberapa kasus penyalahgunaan NAPZA hingga saat ini justru banyak dilakukan
oleh pihak-pihak seperti Polisi atau Penjaga Lapas yang semestinya memiliki
peranan dalam pemberantasan barang haram tersebut.
Yang
paling memprihatinkan dari penyalahgunaan narkoba di indonesia saat ini adalah
bannyaknya jumlah remaja dan anak-anak usia belajar yang ikut terlibat dalam
kasus penyalahgunaan narkoba. Situs berita news.okezone.com menerangkan bahwa angka
pelajar yang menjadi tersangka narkotika di Indonesia yang resmi terdata
mencapai 695 orang pelajar. Angka ini tentu masih sebagian dari peredaran
obat-obat terlarang di lingkungan pelajar di luar sana yang mungkin bahkan
mencapi dua kali lipat dan bahkan berkali-kali lipat dari angka tersebut.
Di Indonesia sendiri,
permasalahan NAPZA saat ini sudah dianggap sebagai masalah yang sangat serius
karena telah dinilai membawa implikasi negatif pada berbagai aspek kehidupan di
masyarakat, utamanya bagi kalangan generasi muda itu sendiri. Penyalahgunaan NAPZA ini dinilai telah membawa
dampak negatif yang sangat besar bukan hanya bagi pelaku penyalahgunaannya
saja, melainkan lebih dari itu juga ikut menyebarkan peredaran narkotika yang lebih
luas yang dapat merusak mental generasi muda dengan lingkup skala yang lebih
besar. Tidak mengenal latar belakang ekonomi dan strata sosial, penyebaran
narkoba di kalangan remaja kian marak dan berkembang, hingga sulit
dikendalikan. Keseriusan pemerintah Indonesia dalam menghadapi persoalan
narkoba ini bahkan dilakukan dengan jalan memberlakukan hukuman mati bagi para
pengedar narkoba. Bukan permasalahan yang sederhana, sebab di balik
implementasi kebijakan hukum tersebut, Indonesia mendapatkan respon yang keras
dari berbagai pihak Internasional yang menentang implementasi hukuman mati
tersebut dijalankan. Hal ini membuktikan betapa seriusnya permasalahan narkoba
dilihat sebagai bentuk ancaman oleh pihak pemerintah dan terlebih lagi
menyadari bahwa penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di Indonesia belum menemui
solusi yang jitu dalam menangkal dan mengurangi akses peredaran narkotika di
Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan data korban akibat permasalahan
penyalahgunaan NAPZA di Indonesia
diperkirakan rata-rata telah mencapai 33 orang meninggal dunia dan kerugian materiil
mencapai Rp 63,1 triliun untuk setiap harinya.[1]
Parahnya adalah dari proyeksi perkiraan total pengguna narkoba di Indonesia
tahun 2014 yang mencapai lebih dari 4,2 juta orang, sebanyak 22% darinya berasal
dari kalangan pelajar dan mahasiswa.[2]
Tentu suatu keprihatinan besar mengetahui betapa mirisnya kondisi sebagian
pemuda-pemudi Indonesia tersebut, di mana mereka yang diandalkan sebagai
generasi muda penerus bangsa justru terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan
telah mengancam masa depan dirinya sendiri, lingkungan dan orang-orang di
sekitarnya, hingga masa depan bangsa Indonesia secara universal.
Melihat kondisi ini
tentunya kita khususnya sebagai generasi muda Indonesia tidak boleh tinggal diam dan melepas diri dari
tanggungjawab perjuangan melawan peredaran NAPZA yang lebih besar. Jika
persoalan ini dibiarkan begitu saja maka dapat dipastikan bahwa generasi muda
Indonesia akan lebih banyak lagi terjerumus ke dalam kesalahan yang sama dan
pada akhirnya melemahkan kualitas generasi masa depan Indoensia. Tentu tindakan
penyelamatan terhadap persoalan narkoba ini sangat dibutuhkan segera demi menghindarkan
generasi muda Indonesia dari ancaman bahaya narkoba. Tindakan penyelamatan ini dapat berupa aksi penanggulangan
bagi mereka yang telah menjadi korban serta aksi preventif sebagai pencegahan
terhadap penyebarluasan peredaran NAPZA di lingkungan masyarakat.
Sebagai bentuk penanggulangan
narkoba, sebagai masyarakat biasa kita dapat memulai dengan membantu proses
rehabilitasi keluarga, teman, atau orang-orang di sekitar kita yang telah
terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Orang tua, teman sebaya, dan
lingkungan sekitarnya adalah pihak-pihak yang penting untuk berpartisipasi dalam
mendorong proses rehabilitasi tersebut berjalan lancar. Selain itu, penanganan
permasalahan NAPZA juga dapat dilakukan dengan melakukan berbagai tindakan
pencegahan untuk menghentikan peredaran NAPZA di kalngan remaja. Partisipasi
keluarga dan utamanya orang tua dalam mengawasi pergaulan dan lingkungan sosial
anak-anaknya adalah hal yang sangat penting dalam menghindari terjerumusnya
anak-anak mereka ke dalam dunia narkoba. Sebagai pemuda itu sendiri, kita sudah
seharusnya mampu untuk senantiasa menyadarkan diri kita sendiri untuk menjauhi
dunia narkoba serta mengisi waktu luang dengan hal-hal positif seperti belajar,
berolahraga, bermain musik dan kegiatan-kegiatan lainnya yang mendatangkan
manfaat dan menghindarkan diri dari jeratan/ancaman bahaya narkoba. Dengan
begini, tanggungjawab menanggulangi persoalan NAPZA di Indonesia tidak lagi
sebatas tanggungjawab pemerintah, lembaga Badan Narkotika Nasional, atau
pihak-pihak tertentu saja melainkansebagai kewajiban kita bersama ikut
berkontribusi bersama-sama mewujudkan generasi muda Indonesia bebas dari
narkoba.
[1] Syamsul Anwar Khoemaeni,’BNN
Protes Sekjen PBB Terkait Hukuman Mati’,Okezone.com News
(daring), 26 April 2015, http://news.okezone.com/read/2015/04/26/337/1140346/bnn-protes-sekjen-pbb-terkait-hukuman-mati
diakses 11 Oktober 2015
[2] Tryas. ‘22 Persen Pengguna
Narkoba Kalangan Pelajar’,Megapolitan Harianterbit.com (daring), 13
September 2014, http://megapolitan.harianterbit.com/megapol/2014/09/13/8219/29/18/22-Persen-Pengguna-Narkoba-Kalangan-Pelajar
diakses 11 Oktober 2015
0 comments:
Post a Comment